Pariwisata Ramah Muslim/PRM (Muslim Friendly Tourism) merupakan
segmen pariwisata global yang tumbuh sangat pesat seiring meningkatnya
mobilitas wisatawan muslim di seluruh dunia. Penting untuk ditekankan bahwa
konsep ini bersifat inklusif dan tidak eksklusif, sehingga layanan yang
disediakan dapat dinikmati oleh semua wisatawan, baik muslim maupun non-muslim.
Bagi wisatawan non-muslim, destinasi ramah muslim seringkali memiliki daya
tarik tinggi karena menjamin harga yang wajar, lingkungan ramah keluarga, serta
standar kebersihan dan higienitas yang terjaga.
ada di koran Kedaulatan Rakyat tanggal 14 Februari 2026 hlm. 7
Layanan Dasar Pariwisata Ramah Muslim
Berdasarkan Pedoman Menparekraf Nomor
PDM/5/HK.01.04/MK/2024, terdapat tiga layanan dasar yang menjadi fondasi utama
dalam pengembangan desa wisata ramah muslim: (1) Penyediaan Makanan dan Minuman
Halal; yakni menjamin bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian tidak
melanggar prinsip halal. Hal ini mencakup penggunaan peralatan yang terpisah
dari zat non-halal serta penyediaan informasi yang jelas bagi wisatawan melalui
media sosial, aplikasi, atau kode QR di kedai makanan. (2) Penyediaan Sarana
Ibadah yang Bersih; yakni upaya menyediakan tempat salat (masjid, mushola, atau
area ibadah) yang didukung ketersediaan air bersih, tempat wudu yang memenuhi
unsur kesucian, serta penanda arah kiblat yang jelas untuk memberikan
ketenangan bagi penggunanya. (3) Penyediaan Fasilitas Sanitasi yang Bersih dan
Memadai; yakni menjamin ketersediaan toilet dan kamar mandi dengan kecukupan
air bersih, sabun, dan pengering. Fasilitas ini diharapkan terpisah antara pria
dan wanita serta diposisikan tidak searah dengan kiblat. Penerapan layanan ini
telah dilaksanakan oleh Desa Wisata Widosari Kulon Progo yang telah mendapatkan
pengakuan sebagai desa wisata ramah muslim di DIY.
Urgensi Sertifikasi Halal Kuliner dan Potensi
Ekonomi DIY
Sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan
Kecil (UMK) di desa wisata memiliki nilai strategis yang sangat tinggi,
terutama di wilayah DIY. Data komposisi pembelanjaan wisatawan dari Analisis
Belanja Wisatawan tahun 2025 menunjukkan bahwa makan dan minum (food and
beverage) merupakan pengeluaran terbesar nomor dua setelah akomodasi (Dinas
Pariwisata DIY, 2025). Bagi wisatawan mancanegara (Wisman), belanja makanan dan
minuman mencapai 19,43% dari total biaya kunjungan.
Hal serupa juga terlihat pada wisatawan
nusantara (Wisnus), di mana belanja makan dan minum di Jogja mencapai 18,73%.
Dengan porsi belanja yang begitu besar, sertifikasi halal menjadi kunci untuk
memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya
akan mendongkrak daya saing produk lokal desa wisata.
Dalam konteks layanan kuliner di desa wisata,
sertifikasi halal memiliki tingkatan yang lebih tinggi dan komprehensif
dibandingkan sertifikasi CHSE (yang dalam kuliner direpresentasikan melalui
standar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi/SLHS). Perbedaan mendasarnya adalah:
(1) Cakupan Standar; yakni Sertifikasi aman dan sehat (SLHS/IKL) berfokus pada
aspek higiene sanitasi pangan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Sementara
itu, Sertifikasi Halal mencakup seluruh standar higiene tersebut (Aman
dan Sehat) ditambah dengan kepatuhan terhadap kaidah syariah (Halal). (2) Jaminan
Spiritual dan Kualitas; yakni Produk yang bersertifikat halal memastikan tidak
adanya kontaminasi najis atau bahan berbahaya dari hulu ke hilir. Dengan kata
lain, kuliner yang halal sudah pasti harus memenuhi unsur kesehatan dan
kebersihan, namun kuliner yang sekadar bersih/higienis belum tentu memenuhi
kriteria halal.
Mendukung Penerapan Zona KHAS di Masa Depan
Upaya mendorong sertifikasi halal di desa/kampung
wisata merupakan langkah konkret untuk mendukung terbentuknya Zona Kuliner
Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS). Zona KHAS adalah program strategis Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk menciptakan ekosistem
kuliner yang terintegrasi sesuai kaidah syariah. Untuk menetapkan suatu wilayah
sebagai Zona KHAS, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yaitu minimal
75% tenant wajib memiliki Sertifikasi Halal dan 90% tenant
memiliki labelisasi Aman dan Sehat.
Melalui skema self declare yang
disediakan pemerintah, pelaku UMK di desa/kampung wisata dapat memperoleh
sertifikasi halal secara gratis (nol rupiah), yang akan mempermudah mereka
masuk ke dalam ekosistem Zona KHAS. Data Dinas Pariwisata DIY di akhir 2025 ada
275 desa/kampung wisata, tentu ada ribuan kuliner didalamnya. Pembentukan Zona
KHAS di desa /kampung wisata DIY diharapkan dapat menunjang perekonomian desa
mengingat kuliner adalah belanja terbesar nomor 2 di DIY.
Yogyakarta, 30 Januari 2026
Ttd
Arif Sulfiantono,
M.Agr., M.S.I.
Tim Pariwisata Ramah
Muslim Dinas Pariwisata DIY & Dosen Praktisi Prodi Bisnis Perjalanan Wisata
Sekolah Vokasi UGM






