Sabtu, 09 Mei 2026

Zona KHAS (Kuliner Halal Aman dan Sehat)

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memantapkan dirinya sebagai magnet pariwisata nasional dengan pertumbuhan desa dan kampung wisata yang sangat pesat. Data Dinas Pariwisata DIY hingga akhir tahun 2025, tercatat ada 275 desa/kampung wisata dan 404 DTW (Daya Tarik Wisata) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Namun, ledakan kuantitas ini harus dibarengi dengan kualitas layanan, terutama dari sisi kuliner. Kejadian keracunan makanan yang menimpa rombongan wisatawan di warung makan pantai baru-baru ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata di DIY. Di sinilah Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) hadir bukan sekadar sebagai pelengkap, melainkan sebagai sebuah urgensi yang mutlak untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata daerah.

Opini koran Kedaulatan Rakyat tanggal 8 Mei 2026 halaman 7

Beberapa kasus keracunan makanan di kuliner wisata baik yang ter-ekspos di media sosial maupun tidak, dapat menjadi ancaman serius terhadap reputasi DIY sebagai destinasi wisata unggulan, tidak hanya masalah kesehatan jangka pendek. Zona KHAS merupakan solusi integratif yang dirancang untuk menyediakan tempat kuliner di mana semua pihak bekerja sama menyediakan makanan dan minuman yang tidak hanya halal, tetapi juga sehat dan aman, dalam lingkungan yang nyaman. Konsep ini bersifat inklusif, dapat diterapkan oleh muslim maupun non-muslim, karena tujuannya adalah peningkatan nilai ekonomi.

Kehadiran Zona KHAS secara spesifik menuntut adanya infrastruktur yang memenuhi ketentuan Higiene Sanitasi Pangan atau SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). SLHS adalah bukti tertulis bahwa tempat usaha makanan telah memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan pemerintah, yang mencakup pengadaan bahan baku hingga proses penyajian. Tanpa standar SLHS, risiko kesehatan dan keracunan makanan akan selalu menghantui titik-titik kuliner destinasi DIY.

Mengapa Zona KHAS penting untuk destinasi DIY? Jawabannya terletak pada empat pilar urgensi yang diusung oleh KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah):

Pemenuhan Regulasi: Zona KHAS memfasilitasi pelaku usaha untuk mematuhi mandat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini memberikan perlindungan hukum baik bagi wisatawan maupun pengelola destinasi.

Sinergi dan Kolaborasi: Pengembangan kuliner di destinasi memerlukan tangan dingin banyak pihak, mulai dari Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan Aman dan Sehat (IKL/SLHS), hingga BPJPH (Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal) untuk sertifikasi halal. Zona KHAS menyediakan wadah kolaborasi lintas sektoral yang terstruktur.

Pendidikan dan Riset: Kawasan kuliner di destinasi yang telah terintegrasi dalam Zona KHAS dapat menjadi sarana riset dan pengembangan UMKM kuliner lokal.

Halal Lifestyle dan Daya Saing Global: Dengan meningkatnya gaya hidup halal global, Zona KHAS akan memperkuat posisi DIY dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) dan menjadi destinasi ramah muslim yang kompetitif di kancah internasional. Ini dari manfaat sisi ekonomi dapat meningkatkan nilai jual destinasi DIY.

Untuk bertransformasi menjadi Zona KHAS, destinasi DIY perlu memperhatikan kriteria fisik dan administratif yang ketat. Di antaranya adalah memiliki minimal 10 kedai (tenant) untuk kawasan terbuka, memiliki sarana ibadah (mushola/masjid) dengan jarak maksimal 500 meter, serta adanya komitmen pengelola profesional. Secara administratif, syarat penetapan mencakup minimal 75% tenant telah bersertifikat halal dan minimal 90% tenant telah mendapatkan labelisasi Aman dan Sehat (SLHS). 

Konsep di atas dapat dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Misal Dinas Pariwisata DIY saat ini berkolaborasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) EWI (Edukasi Wakaf Indonesia) Yogyakarta dalam pendampingan sertifikasi halal di desa/kampung wisata DIY. Usai sertifikasi halal nanti lanjut ke pembentukan Zona KHAS di zona kuliner desa, sehingga dapat menambah nilai jual kuliner desa wisata.

Kasus keracunan di kuliner destinasi harus menjadi titik balik. Ketidakpastian standar keamanan pangan pada kuliner destinasi DIY harus menurun bahkan hilang. Implementasi Zona KHAS bukan hanya tentang label "halal", melainkan tentang menjamin setiap suapan makanan yang dinikmati wisatawan di pelosok desa DIY adalah suapan yang Aman dan Sehat.

Dukungan sarana prasarana, penyuluhan penjamah makanan, hingga fasilitasi sertifikasi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) harus dipercepat. Jika DIY mampu mengintegrasikan standar Zona KHAS di seluruh destinasinya (404 DTW dan 275 desa/kampung wisata), maka predikat DIY sebagai destinasi wisata yang nyaman, berbudaya, dan terpercaya tidak akan pernah tergoyahkan oleh insiden kesehatan di masa depan. Destinasi DIY tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga jaminan perlindungan bagi setiap pengunjungnya.


Yogyakarta, 29 April 2026 

Ttd

Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.

Tim Kerja Pariwisata Ramah Muslim Dinas Pariwisata DIY & Dosen Praktisi K3 Wisata Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM

Sabtu, 14 Februari 2026

Kuliner Pariwisata Ramah Muslim

Pariwisata Ramah Muslim/PRM (Muslim Friendly Tourism) merupakan segmen pariwisata global yang tumbuh sangat pesat seiring meningkatnya mobilitas wisatawan muslim di seluruh dunia. Penting untuk ditekankan bahwa konsep ini bersifat inklusif dan tidak eksklusif, sehingga layanan yang disediakan dapat dinikmati oleh semua wisatawan, baik muslim maupun non-muslim. Bagi wisatawan non-muslim, destinasi ramah muslim seringkali memiliki daya tarik tinggi karena menjamin harga yang wajar, lingkungan ramah keluarga, serta standar kebersihan dan higienitas yang terjaga.


ada di koran Kedaulatan Rakyat tanggal 14 Februari 2026 hlm. 7


Layanan Dasar Pariwisata Ramah Muslim

Berdasarkan Pedoman Menparekraf Nomor PDM/5/HK.01.04/MK/2024, terdapat tiga layanan dasar yang menjadi fondasi utama dalam pengembangan desa wisata ramah muslim: (1) Penyediaan Makanan dan Minuman Halal; yakni menjamin bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian tidak melanggar prinsip halal. Hal ini mencakup penggunaan peralatan yang terpisah dari zat non-halal serta penyediaan informasi yang jelas bagi wisatawan melalui media sosial, aplikasi, atau kode QR di kedai makanan. (2) Penyediaan Sarana Ibadah yang Bersih; yakni upaya menyediakan tempat salat (masjid, mushola, atau area ibadah) yang didukung ketersediaan air bersih, tempat wudu yang memenuhi unsur kesucian, serta penanda arah kiblat yang jelas untuk memberikan ketenangan bagi penggunanya. (3) Penyediaan Fasilitas Sanitasi yang Bersih dan Memadai; yakni menjamin ketersediaan toilet dan kamar mandi dengan kecukupan air bersih, sabun, dan pengering. Fasilitas ini diharapkan terpisah antara pria dan wanita serta diposisikan tidak searah dengan kiblat. Penerapan layanan ini telah dilaksanakan oleh Desa Wisata Widosari Kulon Progo yang telah mendapatkan pengakuan sebagai desa wisata ramah muslim di DIY.

 

Urgensi Sertifikasi Halal Kuliner dan Potensi Ekonomi DIY

Sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di desa wisata memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, terutama di wilayah DIY. Data komposisi pembelanjaan wisatawan dari Analisis Belanja Wisatawan tahun 2025 menunjukkan bahwa makan dan minum (food and beverage) merupakan pengeluaran terbesar nomor dua setelah akomodasi (Dinas Pariwisata DIY, 2025). Bagi wisatawan mancanegara (Wisman), belanja makanan dan minuman mencapai 19,43% dari total biaya kunjungan.

Hal serupa juga terlihat pada wisatawan nusantara (Wisnus), di mana belanja makan dan minum di Jogja mencapai 18,73%. Dengan porsi belanja yang begitu besar, sertifikasi halal menjadi kunci untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya akan mendongkrak daya saing produk lokal desa wisata.


Dalam konteks layanan kuliner di desa wisata, sertifikasi halal memiliki tingkatan yang lebih tinggi dan komprehensif dibandingkan sertifikasi CHSE (yang dalam kuliner direpresentasikan melalui standar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi/SLHS). Perbedaan mendasarnya adalah: (1) Cakupan Standar; yakni Sertifikasi aman dan sehat (SLHS/IKL) berfokus pada aspek higiene sanitasi pangan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Sementara itu, Sertifikasi Halal mencakup seluruh standar higiene tersebut (Aman dan Sehat) ditambah dengan kepatuhan terhadap kaidah syariah (Halal). (2) Jaminan Spiritual dan Kualitas; yakni Produk yang bersertifikat halal memastikan tidak adanya kontaminasi najis atau bahan berbahaya dari hulu ke hilir. Dengan kata lain, kuliner yang halal sudah pasti harus memenuhi unsur kesehatan dan kebersihan, namun kuliner yang sekadar bersih/higienis belum tentu memenuhi kriteria halal.

 

Mendukung Penerapan Zona KHAS di Masa Depan

Upaya mendorong sertifikasi halal di desa/kampung wisata merupakan langkah konkret untuk mendukung terbentuknya Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS). Zona KHAS adalah program strategis Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk menciptakan ekosistem kuliner yang terintegrasi sesuai kaidah syariah. Untuk menetapkan suatu wilayah sebagai Zona KHAS, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yaitu minimal 75% tenant wajib memiliki Sertifikasi Halal dan 90% tenant memiliki labelisasi Aman dan Sehat.

 

Melalui skema self declare yang disediakan pemerintah, pelaku UMK di desa/kampung wisata dapat memperoleh sertifikasi halal secara gratis (nol rupiah), yang akan mempermudah mereka masuk ke dalam ekosistem Zona KHAS. Data Dinas Pariwisata DIY di akhir 2025 ada 275 desa/kampung wisata, tentu ada ribuan kuliner didalamnya. Pembentukan Zona KHAS di desa /kampung wisata DIY diharapkan dapat menunjang perekonomian desa mengingat kuliner adalah belanja terbesar nomor 2 di DIY.

 

Yogyakarta, 30 Januari 2026

Ttd

Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.

Tim Pariwisata Ramah Muslim Dinas Pariwisata DIY & Dosen Praktisi Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM