Jumat, 14 Agustus 2026

Pariwisata Ramah Muslim, Peluang DIY

Laporan Global Muslim Travel Index (GMTI) 2026 mengirimkan pesan penting bagi dunia pariwisata. Pasar wisatawan Muslim dunia terus tumbuh dan diproyeksikan mencapai 262 juta perjalanan internasional pada tahun 2030 dengan nilai belanja sekitar USD 310 miliar. Namun, sesungguhnya angka tersebut bukanlah temuan paling menarik dari GMTI 2026.

Artikel OPINI di koran Kedaulatan Rakyat tanggal 14 Agustus 2026 halaman 7

Perubahan terbesar justru terjadi pada siapa wisatawan Muslim masa depan dan bagaimana mereka memilih destinasi. Wisatawan Muslim beberapa tahun ke depan didominasi oleh generasi muda yang lahir di era digital. Mereka sangat bergantung pada smartphone, aktif berbagi pengalaman melalui media sosial, memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam merencanakan perjalanan, serta lebih memilih destinasi yang menawarkan pengalaman autentik sesuai nilai dan gaya hidup mereka.

Bagi generasi ini, perjalanan bukan sekadar berpindah tempat, tetapi mencari cerita, pengalaman, dan identitas yang dapat dibagikan kepada dunia. Karena itu, GMTI 2026 mencatat adanya perubahan besar dari "Search" menuju "AI Recommendation". Wisatawan tidak lagi sekadar mencari informasi melalui mesin pencari, tetapi mulai meminta AI merekomendasikan destinasi yang sesuai dengan preferensi mereka. Destinasi yang tidak memiliki jejak digital yang kuat, informasi halal yang mudah diakses, serta narasi yang menarik akan semakin sulit ditemukan, meskipun memiliki potensi wisata yang luar biasa.

Perubahan perilaku wisatawan global tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah DIY. Menariknya, hasil Analisis Belanja Wisatawan Tahun 2025 yang dilakukan Dinas Pariwisata DIY justru memperlihatkan bahwa dua komponen terbesar pengeluaran wisatawan—baik Nusantara maupun mancanegara—berada pada sektor yang sangat berkaitan dengan konsep Pariwisata Ramah Muslim. Wisatawan Nusantara mengalokasikan belanja terbesar pada akomodasi (19,96%) dan makanan-minuman (18,73%), sedangkan wisatawan mancanegara membelanjakan pengeluaran terbesar pada akomodasi (33,66%) dan makanan-minuman (19,43%). Artinya, sebagian besar uang wisatawan sesungguhnya berputar pada dua sektor yang menjadi wajah utama pelayanan sebuah destinasi.

Temuan tersebut menjadi semakin menarik apabila dibaca bersamaan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Ramah Muslim. Regulasi ini menempatkan makanan dan minuman halal, fasilitas ibadah, serta sanitasi yang memadai sebagai layanan dasar yang harus tersedia bagi wisatawan Muslim. Fasilitas ibadah dan sanitasi ini ada di akomodasi seperti hotel, homestay, guest house.

Dengan kata lain, regulasi Pariwisata Ramah Muslim tidak sedang membangun pasar baru, tetapi justru memperkuat sektor yang sejak awal telah menjadi penyumbang terbesar belanja wisatawan. Ketika hotel menjadi komponen pengeluaran terbesar, maka peningkatan layanan ramah Muslim di sektor akomodasi akan meningkatkan kenyamanan sekaligus daya saing. Demikian pula ketika kuliner menjadi pengeluaran terbesar kedua, kepastian kehalalan produk bukan lagi sekadar isu religius, tetapi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan wisatawan.

Bagi DIY, peluang tersebut sesungguhnya sangat besar. Yogyakarta tidak hanya memiliki ribuan usaha kuliner dan akomodasi, tetapi juga mewarisi jejak panjang Peradaban Mataram Islam. Keraton Yogyakarta, Masjid Gedhe Kauman, Masjid Pathok Negoro, Kotagede, tradisi Sekaten, Grebeg, hingga filosofi Hamemayu Hayuning Bawana merupakan modal budaya yang sulit ditiru oleh daerah lain. Modal tersebut kini mulai diperkuat melalui implementasi Pariwisata Ramah Muslim di tingkat desa wisata.

Desa Wisata Widosari telah mengembangkan kampung ternak kambing bersertifikat halal, sedangkan Desa Wisata Jatimulyo menunjukkan bahwa sertifikasi halal dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, kerukunan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Keduanya memperlihatkan bahwa konsep Pariwisata Ramah Muslim bukan sekadar menyediakan fasilitas ibadah, tetapi membangun ekosistem destinasi yang berkualitas. Namun, keberhasilan tersebut perlu dibawa ke level berikutnya.

 

Generasi wisatawan Muslim yang dipotret GMTI 2026 tidak hanya mencari hotel halal atau restoran bersertifikat, tetapi juga menginginkan informasi yang mudah ditemukan oleh AI, cerita yang menarik di media sosial, serta pengalaman yang autentik ketika berada di destinasi. Karena itu, tantangan DIY hari ini bukan hanya memperbanyak sertifikasi halal, tetapi juga memastikan seluruh potensi wisata sejarah Mataram Islam, desa wisata, kuliner halal, hingga jaringan masjid bersejarah hadir dalam ekosistem digital yang mudah dikenali oleh mesin pencari maupun AI.

Jika mampu memadukan kekuatan sejarah, budaya, ekonomi kreatif, dan transformasi digital, maka Pariwisata Ramah Muslim bukan sekadar menjadi program pemerintah, tetapi dapat menjadi strategi baru untuk meningkatkan daya saing pariwisata DIY di tengah perubahan perilaku wisatawan global. Wisatawan Muslim dunia telah berubah; pertanyaannya, sudahkah pelaku pariwisata DIY ikut berubah?

Yogyakarta, 7 Agustus 2026

Ttd

 

Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.

Tim Kerja Pariwisata Ramah Muslim Dinas Pariwisata DIY & Dosen Praktisi Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM

Sabtu, 27 Juni 2026

ARTJOG: Untung dan Riuh

 

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah semakin menyadari bahwa event bukan sekadar kegiatan seremonial. Event telah berkembang menjadi instrumen pembangunan ekonomi, promosi destinasi, sekaligus penguatan identitas budaya. Namun, perdebatan yang muncul dalam ARTJOG 2026 memberikan pelajaran penting: dampak ekonomi yang besar tidak otomatis menjamin legitimasi sosial sebuah event.

Opini koran Kedaulatan Rakyat, 27 Juni 2026 halaman 7

Riset yang dilakukan Universitas Sanata Dharma (USD) bersama Dinas Pariwisata DIY pada tahun 2024 menunjukkan bahwa festival dan event budaya memberikan kontribusi ekonomi yang sangat signifikan bagi Yogyakarta. Survei terhadap 34 festival di DIY menemukan bahwa biaya penyelenggaraan sekitar Rp16 miliar mampu mendorong pengeluaran pengunjung sebesar Rp144 miliar dan menghasilkan dampak ekonomi langsung sekitar Rp160 miliar. Dengan memperhitungkan efek pengganda (multiplier effect), setiap rupiah yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan event budaya mampu menghasilkan dampak ekonomi berkali-kali lipat bagi daerah.

Di antara berbagai festival tersebut, ARTJOG menjadi contoh paling menonjol. Berdasarkan hasil penelitian USD yang dipaparkan dalam kajian “Penyelenggaraan Event Berdampak”, total dampak ekonomi ARTJOG diperkirakan mencapai sekitar Rp5,2 triliun. Angka ini menempatkan ARTJOG sebagai salah satu event seni dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia. Bahkan jika dibandingkan dengan PDRB DIY yang pada tahun 2021 sebesar Rp149,37 triliun, kontribusi ekonomi ARTJOG mencapai sekitar 3,5 persen terhadap perekonomian daerah.

Besarnya dampak tersebut bukan sesuatu yang muncul secara kebetulan. Studi USD menemukan bahwa wisatawan yang datang karena motivasi budaya dan menghadiri event seperti ARTJOG memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda dibanding wisatawan biasa. Mereka tinggal lebih lama, rata-rata 4,08 hari dibandingkan 1,99 hari wisatawan umum, dengan pengeluaran mencapai Rp2,33 juta per hari. Selain itu, 84 persen pengunjung menyatakan keinginan untuk kembali berkunjung ke Yogyakarta.

Dampak tersebut semakin besar karena ARTJOG tidak berdiri sendiri. Penelitian USD menunjukkan bahwa keberhasilan ARTJOG ditopang oleh strategi pengembangan Jogja Art Weeks, yang menghubungkan ARTJOG dengan ratusan kegiatan seni lainnya. Pada periode Juli–Agustus, tercatat sekitar 227 event seni dan budaya berlangsung dalam tema yang saling terhubung sehingga memperpanjang masa tinggal wisatawan dan memperluas distribusi manfaat ekonomi ke hotel, restoran, transportasi, UMKM, hingga pekerja kreatif.

Karena itulah, kontroversi ARTJOG 2026 perlu dibaca lebih luas daripada sekadar polemik seni. Kritik yang muncul dari sejumlah seniman dan kelompok masyarakat menyangkut relasi antara seni, sponsor, dan kekuasaan. Sebagian pihak menilai terdapat gejala artwashing, yaitu penggunaan kegiatan seni untuk memperbaiki citra pihak tertentu, sehingga memunculkan pertanyaan tentang independensi ruang seni (Sarjoko, 2026). Di sisi lain, penyelenggara menghadapi tantangan untuk menjaga keberlanjutan event yang memiliki dampak ekonomi sangat besar bagi masyarakat.

Pelajaran yang dapat diambil dari ARTJOG 2026 adalah bahwa keberhasilan event tidak cukup diukur dari jumlah pengunjung atau nilai transaksi ekonomi semata. Dampak ekonomi memang penting, tetapi kepercayaan publik juga merupakan modal yang tidak kalah penting. Jika dampak ekonomi adalah modal finansial, maka legitimasi sosial adalah modal keberlanjutan.

Yogyakarta telah membuktikan bahwa seni dan budaya mampu menjadi mesin ekonomi yang menghasilkan triliunan rupiah bagi daerah. Namun, agar manfaat tersebut terus berlanjut, penyelenggaraan event harus dijaga dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap kritik. Dengan demikian, event budaya tidak hanya sukses secara ekonomi, tetapi juga tetap dipercaya sebagai ruang publik yang sehat dan bermartabat.


Yogyakarta, 23 Juni 2026

Ttd

 

Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.

Tim Kerja Pariwisata Ramah Muslim Dinas Pariwisata DIY & Dosen Praktisi Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM

Sabtu, 09 Mei 2026

Zona KHAS (Kuliner Halal Aman dan Sehat)

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memantapkan dirinya sebagai magnet pariwisata nasional dengan pertumbuhan desa dan kampung wisata yang sangat pesat. Data Dinas Pariwisata DIY hingga akhir tahun 2025, tercatat ada 275 desa/kampung wisata dan 404 DTW (Daya Tarik Wisata) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Namun, ledakan kuantitas ini harus dibarengi dengan kualitas layanan, terutama dari sisi kuliner. Kejadian keracunan makanan yang menimpa rombongan wisatawan di warung makan pantai baru-baru ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata di DIY. Di sinilah Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) hadir bukan sekadar sebagai pelengkap, melainkan sebagai sebuah urgensi yang mutlak untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata daerah.

Opini koran Kedaulatan Rakyat tanggal 9 Mei 2026 halaman 7

Beberapa kasus keracunan makanan di kuliner wisata baik yang ter-ekspos di media sosial maupun tidak, dapat menjadi ancaman serius terhadap reputasi DIY sebagai destinasi wisata unggulan, tidak hanya masalah kesehatan jangka pendek. Zona KHAS merupakan solusi integratif yang dirancang untuk menyediakan tempat kuliner di mana semua pihak bekerja sama menyediakan makanan dan minuman yang tidak hanya halal, tetapi juga sehat dan aman, dalam lingkungan yang nyaman. Konsep ini bersifat inklusif, dapat diterapkan oleh muslim maupun non-muslim, karena tujuannya adalah peningkatan nilai ekonomi.

Kehadiran Zona KHAS secara spesifik menuntut adanya infrastruktur yang memenuhi ketentuan Higiene Sanitasi Pangan atau SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). SLHS adalah bukti tertulis bahwa tempat usaha makanan telah memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan pemerintah, yang mencakup pengadaan bahan baku hingga proses penyajian. Tanpa standar SLHS, risiko kesehatan dan keracunan makanan akan selalu menghantui titik-titik kuliner destinasi DIY.

Mengapa Zona KHAS penting untuk destinasi DIY? Jawabannya terletak pada empat pilar urgensi yang diusung oleh KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah):

Pemenuhan Regulasi: Zona KHAS memfasilitasi pelaku usaha untuk mematuhi mandat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini memberikan perlindungan hukum baik bagi wisatawan maupun pengelola destinasi.

Sinergi dan Kolaborasi: Pengembangan kuliner di destinasi memerlukan tangan dingin banyak pihak, mulai dari Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan Aman dan Sehat (IKL/SLHS), hingga BPJPH (Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal) untuk sertifikasi halal. Zona KHAS menyediakan wadah kolaborasi lintas sektoral yang terstruktur.

Pendidikan dan Riset: Kawasan kuliner di destinasi yang telah terintegrasi dalam Zona KHAS dapat menjadi sarana riset dan pengembangan UMKM kuliner lokal.

Halal Lifestyle dan Daya Saing Global: Dengan meningkatnya gaya hidup halal global, Zona KHAS akan memperkuat posisi DIY dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) dan menjadi destinasi ramah muslim yang kompetitif di kancah internasional. Ini dari manfaat sisi ekonomi dapat meningkatkan nilai jual destinasi DIY.

Untuk bertransformasi menjadi Zona KHAS, destinasi DIY perlu memperhatikan kriteria fisik dan administratif yang ketat. Di antaranya adalah memiliki minimal 10 kedai (tenant) untuk kawasan terbuka, memiliki sarana ibadah (mushola/masjid) dengan jarak maksimal 500 meter, serta adanya komitmen pengelola profesional. Secara administratif, syarat penetapan mencakup minimal 75% tenant telah bersertifikat halal dan minimal 90% tenant telah mendapatkan labelisasi Aman dan Sehat (SLHS). 

Konsep di atas dapat dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Misal Dinas Pariwisata DIY saat ini berkolaborasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) EWI (Edukasi Wakaf Indonesia) Yogyakarta dalam pendampingan sertifikasi halal di desa/kampung wisata DIY. Usai sertifikasi halal nanti lanjut ke pembentukan Zona KHAS di zona kuliner desa, sehingga dapat menambah nilai jual kuliner desa wisata.

Kasus keracunan di kuliner destinasi harus menjadi titik balik. Ketidakpastian standar keamanan pangan pada kuliner destinasi DIY harus menurun bahkan hilang. Implementasi Zona KHAS bukan hanya tentang label "halal", melainkan tentang menjamin setiap suapan makanan yang dinikmati wisatawan di pelosok desa DIY adalah suapan yang Aman dan Sehat.

Dukungan sarana prasarana, penyuluhan penjamah makanan, hingga fasilitasi sertifikasi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) harus dipercepat. Jika DIY mampu mengintegrasikan standar Zona KHAS di seluruh destinasinya (404 DTW dan 275 desa/kampung wisata), maka predikat DIY sebagai destinasi wisata yang nyaman, berbudaya, dan terpercaya tidak akan pernah tergoyahkan oleh insiden kesehatan di masa depan. Destinasi DIY tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga jaminan perlindungan bagi setiap pengunjungnya.


Yogyakarta, 29 April 2026 

Ttd

Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.

Tim Kerja Pariwisata Ramah Muslim Dinas Pariwisata DIY & Dosen Praktisi K3 Wisata Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM

Sabtu, 14 Februari 2026

Kuliner Pariwisata Ramah Muslim

Pariwisata Ramah Muslim/PRM (Muslim Friendly Tourism) merupakan segmen pariwisata global yang tumbuh sangat pesat seiring meningkatnya mobilitas wisatawan muslim di seluruh dunia. Penting untuk ditekankan bahwa konsep ini bersifat inklusif dan tidak eksklusif, sehingga layanan yang disediakan dapat dinikmati oleh semua wisatawan, baik muslim maupun non-muslim. Bagi wisatawan non-muslim, destinasi ramah muslim seringkali memiliki daya tarik tinggi karena menjamin harga yang wajar, lingkungan ramah keluarga, serta standar kebersihan dan higienitas yang terjaga.


ada di koran Kedaulatan Rakyat tanggal 14 Februari 2026 hlm. 7


Layanan Dasar Pariwisata Ramah Muslim

Berdasarkan Pedoman Menparekraf Nomor PDM/5/HK.01.04/MK/2024, terdapat tiga layanan dasar yang menjadi fondasi utama dalam pengembangan desa wisata ramah muslim: (1) Penyediaan Makanan dan Minuman Halal; yakni menjamin bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian tidak melanggar prinsip halal. Hal ini mencakup penggunaan peralatan yang terpisah dari zat non-halal serta penyediaan informasi yang jelas bagi wisatawan melalui media sosial, aplikasi, atau kode QR di kedai makanan. (2) Penyediaan Sarana Ibadah yang Bersih; yakni upaya menyediakan tempat salat (masjid, mushola, atau area ibadah) yang didukung ketersediaan air bersih, tempat wudu yang memenuhi unsur kesucian, serta penanda arah kiblat yang jelas untuk memberikan ketenangan bagi penggunanya. (3) Penyediaan Fasilitas Sanitasi yang Bersih dan Memadai; yakni menjamin ketersediaan toilet dan kamar mandi dengan kecukupan air bersih, sabun, dan pengering. Fasilitas ini diharapkan terpisah antara pria dan wanita serta diposisikan tidak searah dengan kiblat. Penerapan layanan ini telah dilaksanakan oleh Desa Wisata Widosari Kulon Progo yang telah mendapatkan pengakuan sebagai desa wisata ramah muslim di DIY.

 

Urgensi Sertifikasi Halal Kuliner dan Potensi Ekonomi DIY

Sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di desa wisata memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, terutama di wilayah DIY. Data komposisi pembelanjaan wisatawan dari Analisis Belanja Wisatawan tahun 2025 menunjukkan bahwa makan dan minum (food and beverage) merupakan pengeluaran terbesar nomor dua setelah akomodasi (Dinas Pariwisata DIY, 2025). Bagi wisatawan mancanegara (Wisman), belanja makanan dan minuman mencapai 19,43% dari total biaya kunjungan.

Hal serupa juga terlihat pada wisatawan nusantara (Wisnus), di mana belanja makan dan minum di Jogja mencapai 18,73%. Dengan porsi belanja yang begitu besar, sertifikasi halal menjadi kunci untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya akan mendongkrak daya saing produk lokal desa wisata.


Dalam konteks layanan kuliner di desa wisata, sertifikasi halal memiliki tingkatan yang lebih tinggi dan komprehensif dibandingkan sertifikasi CHSE (yang dalam kuliner direpresentasikan melalui standar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi/SLHS). Perbedaan mendasarnya adalah: (1) Cakupan Standar; yakni Sertifikasi aman dan sehat (SLHS/IKL) berfokus pada aspek higiene sanitasi pangan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Sementara itu, Sertifikasi Halal mencakup seluruh standar higiene tersebut (Aman dan Sehat) ditambah dengan kepatuhan terhadap kaidah syariah (Halal). (2) Jaminan Spiritual dan Kualitas; yakni Produk yang bersertifikat halal memastikan tidak adanya kontaminasi najis atau bahan berbahaya dari hulu ke hilir. Dengan kata lain, kuliner yang halal sudah pasti harus memenuhi unsur kesehatan dan kebersihan, namun kuliner yang sekadar bersih/higienis belum tentu memenuhi kriteria halal.

 

Mendukung Penerapan Zona KHAS di Masa Depan

Upaya mendorong sertifikasi halal di desa/kampung wisata merupakan langkah konkret untuk mendukung terbentuknya Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS). Zona KHAS adalah program strategis Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk menciptakan ekosistem kuliner yang terintegrasi sesuai kaidah syariah. Untuk menetapkan suatu wilayah sebagai Zona KHAS, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yaitu minimal 75% tenant wajib memiliki Sertifikasi Halal dan 90% tenant memiliki labelisasi Aman dan Sehat.

 

Melalui skema self declare yang disediakan pemerintah, pelaku UMK di desa/kampung wisata dapat memperoleh sertifikasi halal secara gratis (nol rupiah), yang akan mempermudah mereka masuk ke dalam ekosistem Zona KHAS. Data Dinas Pariwisata DIY di akhir 2025 ada 275 desa/kampung wisata, tentu ada ribuan kuliner didalamnya. Pembentukan Zona KHAS di desa /kampung wisata DIY diharapkan dapat menunjang perekonomian desa mengingat kuliner adalah belanja terbesar nomor 2 di DIY.

 

Yogyakarta, 30 Januari 2026

Ttd

Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.

Tim Pariwisata Ramah Muslim Dinas Pariwisata DIY & Dosen Praktisi Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM