Sabtu, 14 Februari 2026

Kuliner Pariwisata Ramah Muslim

Pariwisata Ramah Muslim/PRM (Muslim Friendly Tourism) merupakan segmen pariwisata global yang tumbuh sangat pesat seiring meningkatnya mobilitas wisatawan muslim di seluruh dunia. Penting untuk ditekankan bahwa konsep ini bersifat inklusif dan tidak eksklusif, sehingga layanan yang disediakan dapat dinikmati oleh semua wisatawan, baik muslim maupun non-muslim. Bagi wisatawan non-muslim, destinasi ramah muslim seringkali memiliki daya tarik tinggi karena menjamin harga yang wajar, lingkungan ramah keluarga, serta standar kebersihan dan higienitas yang terjaga.


ada di koran Kedaulatan Rakyat tanggal 14 Februari 2026 hlm. 7


Layanan Dasar Pariwisata Ramah Muslim

Berdasarkan Pedoman Menparekraf Nomor PDM/5/HK.01.04/MK/2024, terdapat tiga layanan dasar yang menjadi fondasi utama dalam pengembangan desa wisata ramah muslim: (1) Penyediaan Makanan dan Minuman Halal; yakni menjamin bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian tidak melanggar prinsip halal. Hal ini mencakup penggunaan peralatan yang terpisah dari zat non-halal serta penyediaan informasi yang jelas bagi wisatawan melalui media sosial, aplikasi, atau kode QR di kedai makanan. (2) Penyediaan Sarana Ibadah yang Bersih; yakni upaya menyediakan tempat salat (masjid, mushola, atau area ibadah) yang didukung ketersediaan air bersih, tempat wudu yang memenuhi unsur kesucian, serta penanda arah kiblat yang jelas untuk memberikan ketenangan bagi penggunanya. (3) Penyediaan Fasilitas Sanitasi yang Bersih dan Memadai; yakni menjamin ketersediaan toilet dan kamar mandi dengan kecukupan air bersih, sabun, dan pengering. Fasilitas ini diharapkan terpisah antara pria dan wanita serta diposisikan tidak searah dengan kiblat. Penerapan layanan ini telah dilaksanakan oleh Desa Wisata Widosari Kulon Progo yang telah mendapatkan pengakuan sebagai desa wisata ramah muslim di DIY.

 

Urgensi Sertifikasi Halal Kuliner dan Potensi Ekonomi DIY

Sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di desa wisata memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, terutama di wilayah DIY. Data komposisi pembelanjaan wisatawan dari Analisis Belanja Wisatawan tahun 2025 menunjukkan bahwa makan dan minum (food and beverage) merupakan pengeluaran terbesar nomor dua setelah akomodasi (Dinas Pariwisata DIY, 2025). Bagi wisatawan mancanegara (Wisman), belanja makanan dan minuman mencapai 19,43% dari total biaya kunjungan.

Hal serupa juga terlihat pada wisatawan nusantara (Wisnus), di mana belanja makan dan minum di Jogja mencapai 18,73%. Dengan porsi belanja yang begitu besar, sertifikasi halal menjadi kunci untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya akan mendongkrak daya saing produk lokal desa wisata.


Dalam konteks layanan kuliner di desa wisata, sertifikasi halal memiliki tingkatan yang lebih tinggi dan komprehensif dibandingkan sertifikasi CHSE (yang dalam kuliner direpresentasikan melalui standar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi/SLHS). Perbedaan mendasarnya adalah: (1) Cakupan Standar; yakni Sertifikasi aman dan sehat (SLHS/IKL) berfokus pada aspek higiene sanitasi pangan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Sementara itu, Sertifikasi Halal mencakup seluruh standar higiene tersebut (Aman dan Sehat) ditambah dengan kepatuhan terhadap kaidah syariah (Halal). (2) Jaminan Spiritual dan Kualitas; yakni Produk yang bersertifikat halal memastikan tidak adanya kontaminasi najis atau bahan berbahaya dari hulu ke hilir. Dengan kata lain, kuliner yang halal sudah pasti harus memenuhi unsur kesehatan dan kebersihan, namun kuliner yang sekadar bersih/higienis belum tentu memenuhi kriteria halal.

 

Mendukung Penerapan Zona KHAS di Masa Depan

Upaya mendorong sertifikasi halal di desa/kampung wisata merupakan langkah konkret untuk mendukung terbentuknya Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS). Zona KHAS adalah program strategis Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk menciptakan ekosistem kuliner yang terintegrasi sesuai kaidah syariah. Untuk menetapkan suatu wilayah sebagai Zona KHAS, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yaitu minimal 75% tenant wajib memiliki Sertifikasi Halal dan 90% tenant memiliki labelisasi Aman dan Sehat.

 

Melalui skema self declare yang disediakan pemerintah, pelaku UMK di desa/kampung wisata dapat memperoleh sertifikasi halal secara gratis (nol rupiah), yang akan mempermudah mereka masuk ke dalam ekosistem Zona KHAS. Data Dinas Pariwisata DIY di akhir 2025 ada 275 desa/kampung wisata, tentu ada ribuan kuliner didalamnya. Pembentukan Zona KHAS di desa /kampung wisata DIY diharapkan dapat menunjang perekonomian desa mengingat kuliner adalah belanja terbesar nomor 2 di DIY.

 

Yogyakarta, 30 Januari 2026

Ttd

Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.

Tim Pariwisata Ramah Muslim Dinas Pariwisata DIY & Dosen Praktisi Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar