Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memantapkan dirinya sebagai magnet pariwisata nasional dengan pertumbuhan desa dan kampung wisata yang sangat pesat. Data Dinas Pariwisata DIY hingga akhir tahun 2025, tercatat ada 275 desa/kampung wisata dan 404 DTW (Daya Tarik Wisata) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Namun, ledakan kuantitas ini harus dibarengi dengan kualitas layanan, terutama dari sisi kuliner. Kejadian keracunan makanan yang menimpa rombongan wisatawan di warung makan pantai baru-baru ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata di DIY. Di sinilah Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) hadir bukan sekadar sebagai pelengkap, melainkan sebagai sebuah urgensi yang mutlak untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata daerah.
Beberapa kasus keracunan makanan di kuliner wisata baik yang ter-ekspos di media sosial maupun tidak, dapat menjadi ancaman serius terhadap reputasi DIY sebagai destinasi wisata unggulan, tidak hanya masalah kesehatan jangka pendek. Zona KHAS merupakan solusi integratif yang dirancang untuk menyediakan tempat kuliner di mana semua pihak bekerja sama menyediakan makanan dan minuman yang tidak hanya halal, tetapi juga sehat dan aman, dalam lingkungan yang nyaman. Konsep ini bersifat inklusif, dapat diterapkan oleh muslim maupun non-muslim, karena tujuannya adalah peningkatan nilai ekonomi.
Kehadiran Zona KHAS secara spesifik menuntut adanya infrastruktur yang memenuhi ketentuan Higiene Sanitasi Pangan atau SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). SLHS adalah bukti tertulis bahwa tempat usaha makanan telah memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan pemerintah, yang mencakup pengadaan bahan baku hingga proses penyajian. Tanpa standar SLHS, risiko kesehatan dan keracunan makanan akan selalu menghantui titik-titik kuliner destinasi DIY.
Mengapa Zona KHAS penting untuk destinasi DIY? Jawabannya terletak pada empat pilar urgensi yang diusung oleh KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah):
Pemenuhan Regulasi: Zona KHAS memfasilitasi pelaku usaha untuk mematuhi mandat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini memberikan perlindungan hukum baik bagi wisatawan maupun pengelola destinasi.
Sinergi dan Kolaborasi: Pengembangan kuliner di destinasi memerlukan tangan dingin banyak pihak, mulai dari Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan Aman dan Sehat (IKL/SLHS), hingga BPJPH (Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal) untuk sertifikasi halal. Zona KHAS menyediakan wadah kolaborasi lintas sektoral yang terstruktur.
Pendidikan dan Riset: Kawasan kuliner di destinasi yang telah terintegrasi dalam Zona KHAS dapat menjadi sarana riset dan pengembangan UMKM kuliner lokal.
Halal Lifestyle dan Daya Saing Global: Dengan meningkatnya gaya hidup halal global, Zona KHAS akan memperkuat posisi DIY dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) dan menjadi destinasi ramah muslim yang kompetitif di kancah internasional. Ini dari manfaat sisi ekonomi dapat meningkatkan nilai jual destinasi DIY.
Untuk bertransformasi menjadi Zona KHAS, destinasi DIY perlu memperhatikan kriteria fisik dan administratif yang ketat. Di antaranya adalah memiliki minimal 10 kedai (tenant) untuk kawasan terbuka, memiliki sarana ibadah (mushola/masjid) dengan jarak maksimal 500 meter, serta adanya komitmen pengelola profesional. Secara administratif, syarat penetapan mencakup minimal 75% tenant telah bersertifikat halal dan minimal 90% tenant telah mendapatkan labelisasi Aman dan Sehat (SLHS).
Konsep di atas dapat dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Misal Dinas Pariwisata DIY saat ini berkolaborasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) EWI (Edukasi Wakaf Indonesia) Yogyakarta dalam pendampingan sertifikasi halal di desa/kampung wisata DIY. Usai sertifikasi halal nanti lanjut ke pembentukan Zona KHAS di zona kuliner desa, sehingga dapat menambah nilai jual kuliner desa wisata.
Kasus keracunan di kuliner destinasi harus menjadi titik balik. Ketidakpastian standar keamanan pangan pada kuliner destinasi DIY harus menurun bahkan hilang. Implementasi Zona KHAS bukan hanya tentang label "halal", melainkan tentang menjamin setiap suapan makanan yang dinikmati wisatawan di pelosok desa DIY adalah suapan yang Aman dan Sehat.
Dukungan sarana prasarana, penyuluhan penjamah makanan, hingga fasilitasi sertifikasi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) harus dipercepat. Jika DIY mampu mengintegrasikan standar Zona KHAS di seluruh destinasinya (404 DTW dan 275 desa/kampung wisata), maka predikat DIY sebagai destinasi wisata yang nyaman, berbudaya, dan terpercaya tidak akan pernah tergoyahkan oleh insiden kesehatan di masa depan. Destinasi DIY tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga jaminan perlindungan bagi setiap pengunjungnya.
Yogyakarta, 29 April 2026
Ttd
Arif Sulfiantono, M.Agr., M.S.I.
Tim Kerja Pariwisata Ramah Muslim Dinas Pariwisata DIY & Dosen Praktisi K3 Wisata Prodi Bisnis Perjalanan Wisata Sekolah Vokasi UGM
