Kamis, 09 Juli 2020

PEMBURU BURUNG


Infeksi virus korona covid-19 membuat dunia menghadapi dilema. Di satu sisi virus yang membuat pandemi global ini memicu pengurangan emisi karbon akibat kebijakan karantina wilayah di banyak negara untuk mencegah penyebarannya, di sisi lain membuat ekonomi mandek. Dampaknya perburuan satwa liar marak kembali, terutama burung.


ANALISIS KR, koran Kedaulatan Rakyat hari Kamis, tanggal 9 Juli 2020

Grup wasap Animal Keeper Jogja (AKJ) pekan lalu ramai dengan pemberitaan pemburu burung yang marak di desa-desa, bahkan kawasan hutan Negara seperti Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Petugas Resort Cangkringan TNGM bersama masyarakat mitra polhut (MMP) dalam 2 pekan terakhir menangkap 3 orang pemburu (Info Merapi, 3/7).

Pemburu tersebut memanfaatkan kondisi saat wisata TNGM lockdown, saat sepi dari pengunjung wisata. Sepinya aktivitas seperti wisata jeep mengakibatkan hutan ramai dengan aktivitras satwa liar, terutama burung. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pemburu untuk memikat burung dengan pulut dan jaring.

Kawasan Resort Cangkringan sendiri adalah mayoritas zona rehabilitasi dan restorasi, yakni zona pemulihan dari erupsi Merapi tahun 2010. Pemulihan ekosistem tidak hanya dengan penanaman pohon endemik Merapi, tapi juga ditunjang dengan aktivitas satwa liar. Terutama satwa burung yang sangat membantu dalam pemulihan ekosistem.

Hal lain yang dikhawatirkan adalah penularan penyakit dari satwa liar kepada manusia, atau yang disebut zoonosis. Burung yang sakit akan memudahkan penularan virus karena mereka bermigrasi ketika berkembang biak atau mencari pakan. Burung juga akan berinteraksi dengan kelelawar, satwa yang memiliki kemampuan sebagai sarang virus paling banyak dibanding satwa lain.

Larangan perburuan satwa liar sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Terhadap Perlindungan Satwa. Pemerintah Daerah Provinsi DIY juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Habitat Alami.

Dalam Pasal 8 kawasan Gunung Merapi masuk dalam habitat alami kawasan ekosistem vulkan. Demikian pula dengan kawasan ekosistem lain, seperti karst, dataran tinggi, dataran rendah, pantai berbatu dan/atau berpasir, perairan tawar, mangrove, dan gumuk pasir. Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Kota, dan Pemerintah Desa berkewajiban atas pelestarian Habitat Alami; dan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, dan berkelanjutan (Pasal 22).

Pelestarian Habitat Alami dilaksanakan secara terkoordinasi melalui upaya konservasi dan rehabilitasi (Pasar 24). Larangan perusakan habitat alami disebutkan dalam pasal 46, yakni menangkap dan/atau membunuh satwa yang dilestarikan di dalam Habitat Alami. Disini diperlukan peran aktif masyarakat dalam menjaga habitat alami.

Salah satu peran aktif masyarakat adalah dengan adanya aturan yang tegas melarang, seperti Peraturan Desa (Perdes). Peraturan Daerah (Perda) yang ada diperkuat dengan Perdes agar masyarakat dapat ikut mengawal kelestarian ekosistem di desanya. Kesuksesan pelaksanaan Perdes larangan berburu dicontohkan oleh Desa Jatimulyo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo.

Desa yang terletak di pegunungan Menoreh ini membuat sebuah peraturan untuk menjaga lingkungan, yakni Perdes No.8 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Perdes ini mengatur langkah-langkah desa dalam pelestarian tumbuhan dan satwa liar di Desa Jatimulyo. Salah satu bagiannya adalah mengatur pelestarian burung.

Bagi pemburu burung yang tertangkap di Desa Jatimulyo akan dikenakan denda minimal Rp 5 juta. Perdes ini berhasil mengendalikan para pemburu burung, yang dulu jumlahnya banyak seperti orang mancing. Tahun 2020 ini jumlah burung di Desa Jatimulyo ada 105 jenis, dengan 19 jenis merupakan burung endemik (Suparno, 2020). Pengamatan burung menjadi wisata andalan di Desa Wisata Jatimulyo ini.

Kesuksesan Desa Jatimulyo diikuti oleh Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo yang mengeluarkan Perdes Nomor 4 tahun 2017 tentang Pelestarian Lingkugan Hidup. Pemerintah Desa Pagerharjo memasang papan larangan berburu/memikat burung di beberapa tempat termasuk dengan sanksi dan denda.

Sudah saatnya Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa bersama masyarakat menyiapkan kondisi “normal baru” setelah pandemi. Kondisi tersebut adalah membangun sistem penopang kehidupan dengan rambu-rambu pembangunan lingkungan dengan memakai prinsip pembangunan berkelanjutan (SDGs). Urusan pelestarian alam dan kearifan lokal semestinya tak sekadar tema peringatan Hari Lingkungan Hidup, Bumi atau Konservasi, namun menjadi komitmen kita bersama dalam pemulihan pandemi dan setelahnya.

Yogyakarta, 6 Juli 2020 pukul 09.07 WIB
Koordinator Jejaring Ahli Perubahan Iklim & Kehutanan (APIK) Indonesia Region Pulau Jawa & pegiat Forkom Desa-Kampung Wisata DIY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar