Minggu, 20 Februari 2011

KONSERVASI ALAM NASIONAL: Melindungi Kawasan Penyangga Hidup Manusia

Tanggal 10 Agustus 2009 merupakan hari bersejarah bagi para conservationist, karena pada saat itu Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan sebagai Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) melalui Keppres No. 22 tahun 2009. Jajaran rimbawan yang bertugas di kawasan konservasi menyadari tugas dihadapi semakin hari semakin menantang, yaitu berupa ancaman, tekanan dan gangguan terhadap hutan yang diakibatkan oleh perambahan kawasan; illegal logging; perdagangan/penyelundupan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) illegal; kebakaran hutan dan lahan; perburuan/pencurian TSL; dan berkurang dan terfragmentasinya habitat satwa liar. Mayoritas disebabkan oleh tekanan masyarakat yang semakin kuat.
Perubahan sosial dalam peradaban manusia dari masyarakat primitif menjadi masyarakat agraris dan kemudian menjadi masyarakat industrialis, telah memaksa eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) secara besar-besaran diseluruh belahan bumi. (Naim, 2008).  Eksploitasi SDA yang terjadi tersebut banyak mengorbankan hutan tropis dunia yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Berbagai dampak negatif seperti banjir, longsor, dll harus ditanggung oleh manusia akibat tindakan eksploitatif yang berlebihan, akhirnya baru disadari ketika semuanya telah terjadi.
Kesadaran akan dampak buruk dari tindakan eksploitatif ini akhirnya memunculkan gerakan perlawanan berupa perlindungan yang mengarah pada pengawetan (preservation) terhadap sisa-sisa hutan alam. Di satu sisi, pemanfaatan SDA hayati dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup (ekonomis) manusia, namun di sisi lain diperlukan eksistensi sumber daya tersebut demi keberlanjutan hidup (ekologis) dan pemanfaatannya, sehingga terjadi tarik-menarik antara kepentingan pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam. Hal inilah yang kemudian memunculkan gerakan konservasi di seluruh belahan bumi.
Sejarah gerakan konservasi di Indonesia dimulai pada Pemerintahan Hindia Belanda tahun 1889 dalam bentuk penyisihan kawasan yang dilakukan oleh Direktur Kebun Raya Bogor yang saat itu mengesahkan cagar alam pertama di Cibodas, Jawa Barat.(Ditjen PHKA, 2009). Cagar ini untuk melindungi hutan pegu­nungan yang masih perawan di daerah itu. Taman nasional yang merupakan salah satu kawasan konservasi di Indonesia baru benar-benar diben­tuk pada 6 Maret 1980, saat Menteri Pertanian men­gumumkan lahirnya lima taman nasional. Menyusul pada 1982, bertepatan dengan Konggres Taman Na­sional Internasional III, di Bali, jumlah taman nasion­al bertambah menjadi 10 kawasan. Sampai dengan 2010 ini,Indonesia telah memiliki 50 unit taman nasional (darat dan laut), dengan luasan 16.380.491,64 Ha, dari luasan kawasan konservasi sebesar 28.166.580,30 Ha.
Konservasi merupakan pengelolaan kehidupan alam yang dilakukan oleh manusia guna memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya secara berkelanjutan bagi generasi saat ini, serta memelihara potensinya guna menjamin aspirasi dan kebutuhan generasi yang akan datang. Konservasi bernilai sangat positif jika mampu diterapkan dalam pengelolaan alam dan lingkungan hidup. Konservasi mencakup kegiatan pengawetan, perlindungan, pemanfaatan yang berkelanjutan, pemulihan dan peningkatan kualitas alam dan lingkungan hidup.
Indonesia mendeklarasikan strategi konservasinya berdasarkan pada strategi konservasi dunia yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources  (IUCN) tahun 1980. Strategi tersebut tertuang dalam UU. No. 5 Tahun 1990. Pokok-pokok strategi konservasi Indonesia tersebut adalah: Perlindungan sistem penyangga kehidupan; Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kawasan konservasi terdiri atas kawasan Suaka Alam yang terbagi menjadi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa dan kawasan Pelestarian Alam yang terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Kawasan Konservasi ini penting bagi bangsa Indonesia agar dapat menjamin:
1)    Terpeliharanya terus-menerus contoh hutan alami penting yang dapat dianggap mewakili.
2)    Terjaganya keanekaragaman biologi dan fisik.
3)    Tetap lestarinya keanekaragaman hayati.
Melihat sangat banyaknya kegunaan dari sedikit kawasan konservasi yang tersisa, maka tidak ada alasan yang mengharuskan kita sebagai mahluk yang memiliki derajat paling tinggi di mata Tuhan untuk mengabaikan dan bahkan mencoba menghancurkan sisa-sisa kawasan hutan Indonesia. Peran serta kita sebagai masyarakat harus kita pupuk untuk menjamin keutuhan ciptaan Tuhan yang akan berpangkal pada kelestarian alam dan lingkungan hidup di bumi yang kita cintai ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar