Minggu, 20 Februari 2011

TNGM DILARANG DITAMBANG

Belum lama ini –dari tanggal 7-22 Desember 2009- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan operasi penambangan pasir di wilayah TNGM. 50 Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) dibantu aparat polisi dari Polres Magelang, Jawa Tengah, TNI 0705 Kodim Magelang dan Satpol PP merazia penambang liar di kawasan TNGM, sekitar 4 Km dari arah puncak Gunung Merapi. Kepala Balai TNGM Tri Prasetyo mengatakan, operasi ini untuk menindak tegas para penambang pasir karena kegiatan penambangan liar itu merusak sedikitnya 250 hektar kawasan hutan, menumbangkan lebih dari 100 pohon pinus, mengganggu ekosistem hutan yang dikhawatirkan akan menyusutkan cadangan air, serta merusak kesuburan tanah.
Aksi serupa sebelumnya juga dilakukan masyarakat sekitar karena mereka merasa dirugikan dan menolak penambangan tersebut. Penolakan ini antara lain dilakukan oleh warga Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, dengan memutus akses jalan menuju areal penambangan pasir beberapa waktu lalu. Aksi lain oleh warga Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, yang mengusir penambang pasir pada September 2009 lalu. Menurut masyarakat, aktivitas penambangan pasir di kawasan Gunung Merapi yang berlangsung selama puluhan tahun, telah merusak kawasan hutan dan mematikan 15 sumber air yang ada di dalamnya. Akibatnya, setiap musim kemarau, lahan pertanian di Kecamatan Srumbung, selalu kesulitan air. berbagai desa yang kekurangan air antara lain cabe kidul, ngepos, pandanretno dan sebagian besar wilayah kecamatan Srumbung.

SEJARAH BERDIRINYA TNGM
          Rencana perubahan status kawasan konservasi Merapi menjadi TNGM diawali adanya inisiatig Gubernur DIY dan Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X pada saat kunjungan kerja Menteri Kehutanan ke Yogyakarta, membicarakan masalah pembangunan kehutanan di Propivinsi DIY pada tanggal 11 Juni 2001 (Dinas Kehutanan & Perkebunan DIY, 2004). Sri Sultan HB X menyatakan pentingnya konservasi kawasan Merapi, karena kawasan ini merupakan kawasan penyangga kehidupan bagi kawasan sekitarnya (wilayah Sleman, Boyolali, Klaten dan Magelang). Namun, pengelolaan kawasan Merapi menghadapi kendala berupa dana dan kurangnya koordinasi dari institusi terkait (Pemda DIY dan Jateng, 2002). Kawasan Merapi baik dari segi biofisik, geohidrologi, maupun sosial budaya selama ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitarnya ataupun para wisatawan.
          Dalam pertemuan tersebut Menteri Kehutanan menawarkan usulan peningkatan status kawasan konservasi Gunung Merapi menjadi Taman Nasional. Usulan ini diterima dan dipelajari oleh Gubernur DIY yang kemudia melakukan langkah-langkah pembentukan TNGM. Akhirnya tanggal 4 Mei 2004 turun SK Menteri Kehutanan No.134/Kpts-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merapi seluas ±6410 Ha yang terletak di Kabupaten Magelang, Boyolali, dan Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sleman, Provinsi DIY menjadi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

MENGAPA HARUS TAMAN NASIONAL?
Ada berbagai alasan mengapa kawasan Gunung Merapi perlu dijaga kelestariaannya, yakni fungsi Gunung Merapi sebagai berikut:
1.    Fungsi Hidro-orologi
Jika Magelang, Klaten, Boyolai, Sleman dan Kota Yogya diibaratkan rumah, maka Gunung Merapi adalah sumurnya. Merapi adalah tandon air kota Yogya. Ada jutaan orang yang tinggal di sekitar kawasan Gunung Merapi, baik di DIY maupun Jawa Tengah. Dapat dibayangkan jika tandon air tersebut kering, seperti menghilangnya 15 sumber air di Srumbung, Magelang.
2.    Potensi Keanekaragaman Hayati
Hutan Gunung Merapi merupakan hutan tropis pegunungan yang khas karena terletak pada gunung berapi yang masih aktif, sehingga terbentuk ekosistem yang khas pula. Tercatat ada lebih dari 1000 jenis tumbuhan, termasuk anggrek langka Vanda tricolor dan satwa liar macan tutul, kijang, monyet ekor panjang, babi hutan serta 159 jenis burung, dengan 32 jenis diantaranya endemik. Potensi ini merupakan laboratorium alam yang sangat berguna bagi dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan serta sangat mendukung fungsi kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar.
3.    Wisata Alam dan Budaya
Kawasan Gunung Merapi yang masih alami cocok untuk wisata alam dan pendidikan, seperti kemah, tracking, outbond, pendakian dan lain-lain. Demikian pula dengan upacara tradisional Labuhan Merapi oleh Mbah Maridjan, Merti Bumi, dan Sedekah Gunung dapat sebagai wisata budaya yang menarik minat wisatawan sehingga dapat meningkatkan PAD Daerah.
      Segala bentuk jenis penambangan di dalam kawasan konservasi dilarang, karena dapat mengubah bentang alam dan merusak ekosistem; seperti hilangnya sumber mata air di Srumbung. UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur larangan penambangan di kawasan hutan lindung. Operasi razia penambangan di kawasan TNGM juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:540/29/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Penambangan Pasir di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan sekitarnya khususnya di Wilayah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah. Adanya operasi perlindungan dan pengamanan hutan di TNGM ini untuk menjaga kelestarian TNGM untuk kepentingan sekarang dan masa depan. Semoga dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar